SEKADAU, JARINGANMEDIA.com - Kabupaten Sekadau meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia untuk ke-12 kalinya. Prestasi ini merupakan pencapaian luar biasa bagi daerah yang baru berusia 21 tahun, mencerminkan keberhasilan dalam pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Aset Daerah (BPKAD) Sekadau, Nurhadi, pencapaian ini tidak terlepas dari ketelitian dalam menyusun laporan keuangan daerah yang sesuai dengan realisasi pelaksanaan dan penggunaan anggaran pembangunan. Setiap unit, termasuk dinas, badan, dan kantor daerah, wajib menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang kemudian dikumpulkan untuk diserahkan kepada BPK.
"Semua penyerapan dan penggunaan anggaran harus dipertanggungjawabkan dalam bentuk laporan. Laporan-laporan inilah yang kami kumpulkan untuk disampaikan ke BPK," ujar Nurhadi.
Mendapatkan predikat WTP bukanlah hal yang mudah. Proses evaluasi yang dilakukan BPK melibatkan penilaian atas penyerapan dan penggunaan anggaran daerah. BPK sendiri mengeluarkan beberapa kategori penilaian, mulai dari Disclaimer, Tidak Berpendapat, Wajar Dengan Pengecualian (WDP), hingga predikat tertinggi, yaitu WTP. Kabupaten Sekadau telah berhasil mempertahankan WTP sejak tahun 2011, bahkan di bawah kepemimpinan Bupati Sekadau sebelumnya, Simon Petrus, hingga kini.
"Kami bangga karena selama 12 tahun berturut-turut, Kabupaten Sekadau berhasil mempertahankan predikat WTP," tambah Nurhadi.
Meskipun hasil pemeriksaan BPK tahun ini akan diumumkan pada tahun depan, keberhasilan Sekadau dalam mempertahankan predikat ini mencerminkan komitmen daerah terhadap pengelolaan keuangan yang baik dan transparan. *(Nii/Aii)*