Humas Pengadilan Negeri Sanggau, Muhammad Nur Hafizh, menjelaskan bahwa proses eksekusi yang sudah dijadwalkan tidak bisa ditangguhkan meski tergugat telah mengajukan gugatan perlawanan baru.
"Ada gugatan baru atas nama Penggugat Yuli Sri Kumala Sari yang telah terdaftar dan teregister dengan Nomor: 45/Pdt.Bth/2024/PN Sag," jelas Nur Hafizh.
Menurutnya, pendaftaran perkara baru tersebut tidak berpengaruh pada jadwal eksekusi yang telah ditetapkan.
"Upaya hukum seperti Peninjauan Kembali maupun gugatan baru tidak dapat menangguhkan proses eksekusi yang sudah diagendakan," tambahnya.
Eksekusi ini dilakukan atas permohonan yang diajukan oleh Lie Lie Djun alias Elis Mutik pada 1 Agustus 2024. Permohonan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga eksekusi dapat dilaksanakan.
Dalam proses eksekusi ini, Pihak Kepolisian di Backup TNI melakukan pengamanan di tempat ekseskusi.(Aii/Nii/Rilis)