Iklan

3 Kali di Buka, 3 kali Ketua DPRD Sekadau Skors Paripurna PA Fraksi dan Pengambilan Putusan APBD - P

Editor: Muezz@
13/09/2024
Last Updated 2024-09-14T03:36:17Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini



SEKADAU, JARINGANMEDIA.com - Rapat Paripurna  Pendapat Akhir Fraksi - fraksi dan Pengambilan Keputusan terhadap Nota Pengantar APBD - P Kabupaten Sekadau tak berjalan lancar.puluhan anggota DPRD tidak menghadiri paripurna yang digelar, Jumaat (13/9/2024) siang.


Terhitung 3 kali Ketua DPRD Sekadau , radius Efendy  membuka paripurna, namun 3 kali juga mengetok palu sidang untuk skors menunggu qorum' nya kehadiran anggota DPRD Sekadau.


Paripurna yang semula dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 wib, semula memang sempat tertunda sampai dengan jelang sore hari.


Pukul 16, 00 Wib, Ketua DPRD Radius Efendy, bersama wakil ketua, Handi dan Zainal serta Bupati, Sekadau, Aron memasuki ruang Paripurna.turut hadir, Sekda M.Isa,  Perwakilan Forkompinda, AKP M.Sembring mewakili Kapolres Sekadau dan Myor Inf.M.Yunus mewakili Dandim 1204 Sanggau/Sekadau serta sejumlah kepala Dinas, Kantor, Badan dan Bagian Pemda Sekadau.


Namun, setelah dibukanya sidang, hanya  15 anggota DPRD yang hadir berdasarkan absensi kehadiran pihak sekretariat. 


Ketua DPRD melakukan skorsing pertama selama satu jam sampai dengan pukul 17.00 Wib. setelah pukul 17.00 Wib, kembali dibuka paripurna oleh ketua DPRD, namun, lagi - lagi, anggota DPRD yang hadir hanya berjumlah 11 orang.tok... kembali ketua DPRD mengetok palu untuk men Skors Paripurna selama satu jam sampai dengan pukul 18.00 Wib.


Baqda   Maghrib , ketua DPRD kembali membuka paripurna, namun untuk ketiga kalinya, anggota DPRD sesuai absensi pihak sekretariat tidak qorum dengan hanya berjumlah 12 orang yang memasuki ruang paripurna.


Bedasarkan tata tertib paripurna DPRD Sekadau, skorsing tiga kali dalam paripurna atas ketidak qorum' (kehadiran) maka akan dilakukan  penundaan paripurna dan diserahkan kepada Badan Permusyawaratan (BANMUS) DPRD Sekadau untuk penjadwalan ulang.


Sesuai tata tertib DPRD Sekadau No 1 Tahun 2019, Paripurna Pendapat akhir fraksi - fraksi dan Pengambilan Keputusan dapat dilaksakan bilamana kehadiran anggota DPRD mencapai qorum 2/3 dari jumlah 30 anggota DPRD yakni minal 20 angota DPRD termasuk pimpinan DPRD.


" dengan tidak terlaksananya paripurna setelah 3 kali skors, mekanisme selanjutnya, akan diserahkan kepada Badan Permusyawaratan untuk penjadwalan ulang Paripurna bersama Eksekutif Pemda Sekadau," ungkap Radius Efendy ketua DPRD Sekadau.


Ketidak hadiran puluhan anggota DPRD Sekadau dalam paripurna ini tanpa adanya penjelasan halangan dan hal terkait sampai dengan berita ini diturunkan.*(Nii/Aii)*

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl